Pemkab OKU Selatan Teken MoU dengan Kejari untuk Pengamanan Aset Daerah
Pemkab OKU Selatan teken MoU dengan Kejari untuk pengamanan aset daerah. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Antara BPKAD OKU Selatan dan Kejaksaan Negeri OKU Selatan terkait penanganan masalah hukum Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2025.
Acara berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Senin (01/12/2025).
Dalam sambutannya, Sekda menekankan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Terima Masukan BPK RI, Pemkab OKU Selatan Siap Tingkatkan Kualitas Kerja
“Kerja sama ini menjadi ruang kolaborasi yang efektif. Dengan pendampingan Kejari, kami yakin penataan, penyelesaian persoalan, hingga perlindungan aset daerah dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi,” ujar Rahmattullah.
Penandatanganan ini juga menjadi langkah lanjutan dari kemitraan yang telah terbangun antara Pemkab dan Kejari OKU Selatan.
Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah berharap mendapatkan pendampingan serta pertimbangan hukum dalam setiap proses pengelolaan BMD.
Pada kesempatan yang sama, Beni Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor aset daerah yang memiliki nilai strategis dan rentan bermasalah jika tidak dikelola secara benar.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan aset sering muncul bukan karena kesengajaan, melainkan akibat ketidaklengkapan dokumen, lemahnya kapasitas hukum, atau administrasi yang belum tertata dengan baik.
BACA JUGA:Stok Aman! Pemkab OKU Selatan Pastikan Pupuk Subsidi Dijual Sesuai Harga Resmi
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Akan Lelang 51 Kendaraan Dinas yang Tak Layak Pakai