Hakim Semprot Mantan Dirut Waskita

Korupsi yang menjerat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (3/12). -Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Mantan dirut PT Waskita Karya 2008-2018, M Choliq menjadi saksi dalam sidang kasus Korupsi yang menjerat terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI, di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (3/12). 

Dia dihadirkan guna memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan Pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA. 2016- 2020.

Dalam sidang, Hakim ketua Pitriadi SH MH, sempat merasa geram dengan keterangan saksi yang dianggap asal saja menjawab pertanyaan dari JPU Kejati Sumsel. Beberapa kali saksi menjawab hal yang tidak sinkron dengan pertanyaan JPU dan majelis hakim. 

Di antaranya, saat ditanya soal pernah tidak nya PT Waskita Karya membangun LRT Sumsel, Saksi malah menjawab tidak pernah yang membuat hakim geram. 

BACA JUGA:Hakim Tunda Pembacaan eksepsi Alex Noerdin

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Lakukan TPPU

"Tidak pernah sekalipun Waskita pernah membangun LRT," katanya, kemudian saksi langsung membenarkan pernah ketika hakim ketua merinci lagi pertanyaannya. 

"Maksud saya itu bukan pernah atau tidaknya membangun LRT sebelum di Sumsel, tapi pernah tidak di periode saksi Waskita melakukan pembangunan LRT di Sumsel,? Tanya hakim mengulangi. " Oh iya, maaf pernah yang mulia," Katanya sambil sedikit tertawa. 

"Jangan tertawa ya saksi, saya bisa lo mengatakan tindakan saksi ini menghalangi pemeriksaan, Coba dicerna dulu pertanyaannya jangan asal jawab, jangan muter-muter, masih banyak saksi lainnya yang perlu diperiksa, " Ujar hakim ketua. 

Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan jika tupoksi dirinya sebagai dirut yakni menangani hal strategis diantaranya menyusun perencanaan budget tiap tahun, target sasaran apa dan target keuntungan untuk negara berapa.

BACA JUGA:Irfan Hakim Ungkap Mpok Alpa Sempat Beberapa Kali Berobat ke Malaysia

BACA JUGA:Pastikan Hakim yang Terima Suap Diproses Hukum

Lebih jelas ia mengatakan jika dalam Pembangunan LRT Sumsel, Waskita Karya diberikan pekerjaan dengan penunjukan langsung dari presiden tanpa tender. 

"Pada waktu itu pekerjaan perkeretaapian lagi boom banget. Ada pengerjaan Whoos, LRT Jakarta, dan LRT Palembang, nah Waskita kebagian pengerjaan LRT Sumsel," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan