Sahkan Lima Raperda Jadi Perda

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menandatangani pengesahan lima Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna ke-XLVII DPRD OKU masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Senin (20/10/2025). -Eris/OKES-
BATURAJA – OKU EKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui DPRD OKU resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono, disaksikan oleh para Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di ruang rapat paripurna DPRD OKU.
Dalam kesempatan itu, Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota dewan dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan pribadi, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD OKU yang telah menyetujui lima Raperda penting ini menjadi Perda Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
BACA JUGA:Dugaan Keracunan MBG, DPRD OKU Desak Pengawasan Lebih Ketat
BACA JUGA:Tangkap Tersangka Pengrusakan Saat Unjuk Rasa di Halaman DPRD OKU
Rapat paripurna yang diwarnai suasana penuh semangat kebersamaan itu juga menandai langkah maju Pemkab dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di OKU.
Setiap fraksi secara bulat menyatakan setuju atas pengesahan lima Raperda tersebut.
Adapun lima Raperda yang kini sah menjadi Perda Kabupaten OKU, meliputi:
Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda) mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui lembaga keuangan daerah yang lebih profesional dan berdaya saing.
BACA JUGA:DPRD OKU Segera Panggil Bupati dan Direktur PDAM
BACA JUGA:Dituding Provokator, PGKMI Minta Kapolres Klarifikasi Aksi Ricuh DPRD OKU
Perda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol – bertujuan menjaga ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat.
Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan dan inklusi sosial.