Catat 322 Laporan Pidana Pemilu

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.-Photo ist-Eris

"Salah satunya adalah masa kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana Pemilu," imbuhnya.

Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda membeberkan pelanggaran yang kerap kali ditemukan atau dilaporkan, yaitu pelanggaran administrasi yang terjadi di luar masa kampanye.

Kemudian juga ada pelanggaran di luar masa kampanye lainnya, seperti saat masa verifikasi faktual bersama partai politik, media sosial, dan kode etik yang juga ditangani oleh pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, Herwyn juga terdapat pelanggaran pidana Pemilu terkait politik uang dan pemalsuan dokumen. Dua pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini, beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak Bawaslu, bahkan kepolisian hingga kejaksaan.

"Untuk tren pidana pemilu itu terkait dengan Pasal 521, 523 terkait dengan politik uang, kemudian 490,491,494, 493, termasuk yang kita lihat disini dari pencalonan itu ada pemalsuan dokumen dan untuk disaat kampanye atau menjelang hari h pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Herwyn.

BACA JUGA:Bupati Berharap OKU Timur Bisa Ciptakan Benih Jagung Berkualitas

BACA JUGA:Soal Kasus Oknum Kades Balaian, Bawaslu OKU Selatan Masih Menunggu Petunjuk Bawaslu Sumsel

Selain itu juga ada pelanggaran netralitas ASN, yaitu dari Kepala Daerah. Meski tidak disebutkan daerahnya, tapi Herwyn mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017.

"Terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017 yang sebagaian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya untuk pidana dari bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan sudah ditangani," tandasnya.(*)

BACA JUGA:Juara Bakal Mendapat Umroh, Sepeda Motor hingga Sepeda

BACA JUGA:Sawah Panen hingga Februari 2024 Capai 1.551,75 Hektar

Tag
Share