Menteri ESDM Tinjau Listrik Desa, LPG dan Sumur Minyak di Muba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025).-Istimewa-
Tadi kami sudah cek. Ukurannya tepat 3 kilogram, harganya sesuai HET, dan stoknya aman, ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke sejumlah sumur minyak rakyat di Muba.
Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah merilis Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur legalitas dan tata kelola sumur rakyat.
Sumur-sumur minyak ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, tapi selama ini belum punya legalitas. Padahal, kontribusinya besar terhadap ekonomi keluarga, kata Bahlil.
BACA JUGA:PLN ULP Lembayung Tingkatkan Keandalan Listrik melalui Program ROW
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
Dengan adanya regulasi baru, pemerintah akan memberi izin kepada koperasi, UMKM, dan BUMD untuk mengelola sumur tersebut secara legal.
Tujuannya, agar masyarakat dapat bekerja dengan aman dan sesuai standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta ramah lingkungan.
Kita ingin menata agar tidak ada lagi musibah seperti ledakan sumur minyak. Semua kegiatan harus mengikuti standar dari SKK Migas dan kontraktor K3S, tegasnya.
Implementasi Dimulai Akhir 2025
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir November 2025.
BACA JUGA:Wujudkan Impian Warga OKU, PLN Gelar Program Light Up The Dream
BACA JUGA:PLN ULP Baturaja Pulihkan Kelistrikan OKU Pasca Badai
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing wilayah.
Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya untuk perusahaan besar, tapi juga bagi masyarakat kecil yang selama ini ikut menggerakkan ekonomi energi nasional, pungkasnya.