Terkuak! Kaur Keuangan Desa Lirik Makan Anggaran Dana

Sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan anggaran dana Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan anggaran dana Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021, dengan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dengan terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa lirik, menguak fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan kehadapan Majelis Hakim Diketuai Masriati SH MH, yakni Andal sebagai Kaur Keuangan Desa lirik ternyata tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Andal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui SK pengangkatan dirinya sebagai Kaur Keuangan Desa Lirik kecamatan Pangkalan Lampam, karena dirinya pada saat itu diterima bekerja di daerah Sungai Baung. 

Hakim kemudian mempertanyakan terkait penandatanganan, pencairan dana desa bahwa, karena tugas Kaur Keuangan adalah untuk melakukan pencairan dana desa, dan saksi tidak mengetahui terkait pencatatan. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kades Mahanggin

BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kepala Dinas dan Kabid Dispora OKU Selatan Ditahan Kejaksaan

"Karena saat mau melakukan pencairan, Kades Samsul meminta Foto Copy KTP, bahkan pernah meminjam KTP asli saya, dari menjadi Kaur Keuangan dari 2017-2022 saya mendapatkan gaji," Kata saksi Andal.

Mendengar pernyataan saksi, hakim kembali menggali terkait penerimaan gaji yang diterima oleh saksi dengan rentan waktu lama, padahal saksi sendiri tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai perngakat Desa Lirik.  

"Saksi tidak pernah menjalankan tugas sebagai Kaur Keuangan Desa Lirik, tapi dalam rentan waktu yang lama menerima gaji, anda bisa tidak pulang dan akan ditetapkan menjadi tersangka, anda memakan gaji buta, karena saksi disini turut menikmati uang negara," tegas hakim

Atas pertanyaan hakim tersebut, saksi Andal mengakui dia menerima gaji mulai dari tahun 2017 hingga 2022. Perbulannya sebesar Rp 750 ribu per bulan yang dicairkan per tiga bulan sekali, namun pada tahun pertengahan tahun 2020 ada kenaikkan gaji menjadi Rp 2,2 juta, untuk mengembalikan kerugian negara, saya siap untuk mengembalikan uang gaji yang saya terima," ungkapnya.

BACA JUGA:Wabup OKU DIhadirkan Jadi Saksi Perkara Korupsi Fee Proyek

BACA JUGA:Jokowi Berpotensi Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sementara, saksi lainnya, yakni Sarnubi selaku Kasi Pemerintahan tahun 2020 dan anggota tim verifikasi sekaligus perpanjangan tangan Camat Pangkalan Lampam mengatakan, bahwa pada tahun 2020 awal ada kunjungan lapangan dari permohonan Kades Desa Lirik, untuk mengecek pembangunan irigasi, Jamban (WC), jalan cor beton, namun tidak ada permohonan langsung dari Kades Lirik. Tapi pada saat melakukan pengecekan tahun 2021, semua pembangunan tidak ada realisasinya. 

"Tahun 2023 kami sempat melakukan audit bersama inspektorat kabupaten OKI, Dinas PMD, Dinas PU, tidak ada bangunan yang diajukan oleh Kades Lirik, diantaranya dudukan tedmon senialai Rp 211 juta tidak ada sama sekali fisik bangunan, bahkan bangunan WC sebanyak empat Unit yang sebelumnya dikatakan oleh Kades berada di belakang SD, saat kami konfirmasi ke SD tersebut ternyata pembangunan WC adalah bangunan SD itu sendiri, tidak menggunakan dana desa," ungkap Sarnubi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan