Terkuak! Kaur Keuangan Desa Lirik Makan Anggaran Dana

Sidang dugaan perkara korupsi pengelolaan anggaran dana Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021-Istimewa-
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari OKI, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Uang itu bahkan untuk membayar biaya sekolah dan biaya pernikahan anaknya, terdakwa menggunakan anggran dana desa yang pengeluaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rugikan Negara Rp1,7 M
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Disidang
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.