Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Disidang

Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kini masuk ke tahap pemberkasan dakwaan.-Istimewa-

Sumsel- OKU EKSPRES COM- Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kini masuk ke tahap pemberkasan dakwaan.

Artinya, tak lama lagi para tersangka yang diduga telah merugikan negara hampir Rp1 triliun tersebut akan segera disidangkan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, pihaknya masih bekerja secara intensif untuk menyelesaikan berkas perkara dalam kasus tersebut. "Untuk kasus Pasar Cinde masih pemberkasan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," katanya. 

Vanny mengatakan jika seluruh alat bukti dalam kasus tersebut sudah dipastikan lengkap, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:Resmi Tersangka, Harnojoyo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Terus Mengerucut

"Jadi kita tunggu saja. Untuk perkembangan selanjutnya apabila sudah ada pelimpahan akan kami informasikan lagi," ucap dia.

Sebelumnya pada 8 Agustus 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH menyampaikan hal yang sama.

Ia menegaskan jika pihaknya terus bekerja maraton menyempurnakan berkas dan melengkapi alat bukti, sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan. 

"Penyidikan Pasar Cinde, tunggu saja, tidak lama lagi akan segera rampung," ungkapnya. Kasus ini bermula saat diputuskan untuk merevitalisasi Pasar Cinde, pasar tradisional legendaris yang sudah menjadi icon Kota Palembang sejak era 1950-an.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pasar Cinde Terus Mengerucut

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Diperiksa Terkait Kasus Mangkrak Pasar Cinde

Dengan sejarah panjang dan posisi strategis di jantung kota, proyek ini semula diharapkan menghadirkan wajah baru perdagangan rakyat dengan konsep modern, bersih, dan tertata. Namun, sejak tahap perencanaan, gelagat masalah mulai terasa. 

Proyek yang seharusnya membawa berkah bagi pedagang dan warga, justru memicu polemik terkait proses kerja sama, transparansi anggaran, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Akhirnya, proyek ini mangkrak sudah sudah delapan tahun lamanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan