Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ajukan PK

Terpidana Asep Sudarno, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Palembang kelas IA Khusus. -Foto: nanda/sumateraekspres.id-Rendi

MUARADUA - Mantan Kepala Dinas (Kadin) Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Asep Sudarno, yang terpidana dalam kasus korupsi pembangunan gedung pengering gabah tahun 2018, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). 

Sidang digelar di PN Palembang krlas I A Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Senin 19 Februari 2024.

Pihak yang dituntut dalam PK, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH, juga hadir dalam persidangan. 

Majelis hakim meminta mereka melengkapi berkas administrasi terkait pendelegasian tim JPU sebagai pihak yang dituntut dalam PK.

BACA JUGA:Tips Sambut Bulan Ramadhan Agar Tubuh Tetap Fit

BACA JUGA:Ternak Ayam Cemani Hasilkan Cuan di Tengah Krisis

Dalam sidang, majelis hakim juga memerintahkan Asep Sudarno, untuk hadir baik secara langsung maupun melalui daring dalam ruang sidang. 

"Kehadiran terpidana sangat penting dalam persidangan, kami akan mempertimbangkan kemungkinan hadir secara langsung atau daring," ujar hakim ketua Pitriadi SH MH.

Sidang mengenai permohonan PK ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Februari 2024. Setelah sidang, JPU Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH, didampingi oleh Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH, menyatakan bahwa mereka masih belum mendapatkan informasi detail mengenai PK yang diajukan oleh terpidana.

"Jadi, kami masih menunggu pembacaan informasi resmi untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum sidang dilanjutkan pekan depan," jelasnya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Mediasi, Ria Ricis Sempat Cium Tangan Teuku Ryan

BACA JUGA:Godzilla X Kong: The New Empire

Sementara, kuasa hukum Asep Sudarno, Erwin Haris SH menjelaskan bahwa PK diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berdasarkan temuan alat bukti baru atau novum yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya.

Menurut Erwin, novum tersebut terkait dengan kesaksian dua orang saksi yang mengenai perbedaan perhitungan uang yang dituduhkan kepada kliennya.

Tag
Share