Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ajukan PK
Terpidana Asep Sudarno, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada PN Palembang kelas IA Khusus. -Foto: nanda/sumateraekspres.id-Rendi
"Menurut kami, klien kami tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan oleh dua saksi dalam sidang sebelumnya," ujarnya.
Erwin juga menyebutkan bahwa ada beberapa alasan lain yang diajukan dalam PK untuk Asep Sudarno.
BACA JUGA:Jaga Keangkeran Kandang
BACA JUGA:Tantang Inter, Atletico Dalam Kondisi Pincang
Dia berharap agar berkas PK yang diajukan atas nama Asep Sudarno dapat diterima secara keseluruhan.
Sebelumnya, Asep Sudarno telah divonis bersalah dalam pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor PN Palembang atas kasus korupsi pembangunan pelindung mesin Vertical Driver senilai Rp5,7 miliar pada tahun 2018 di Dinas Pertanian OKU Selatan.
Terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp190 juta. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar dan merugikan perekonomian negara. (*)
BACA JUGA:Perkuat Pengamanan Saat Rapat Pleno PPK
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Sayur, Bercocok Tanam Gunakan Metode Hidroponik