JPU Kejati Sumsel Tuntut Mati Alfin Kurir Narkoba

Tuntutan berat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Hera Ramadona SH dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (26/8). -Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Tuntutan berat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Hera Ramadona SH dalam sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (26/8). Dalan tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH, ia menuntut Alfin Rifki Kurniadi dengan pidana mati.
JPU menilai terdakwa Alfin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli beratnya melebihi 5 atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
"Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayal (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama, dan menuntut Terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa. Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi.
Untuk diketahui, Alfin sendiri ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel terkait peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 ribu butir dan 7,2 kilogram sabu senilai Rp25 miliar pada Maret 2022 silam.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Termasuk Alex Noerdin
Dalam kasus itu, pihak BNN yang menggrebek sebuah perumahan ternama di kawasan Sako, dan mengamankan tersangka Renol, dalam pengembangannya mengamankan tersangka Mirza (Keduanya dituntut terpisah).
Terdakwa Alfin sendiri awalnya dihubungi terdakwa Mirza untuk mengantarkan narkotika. Dia diminta menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di daerah Sungai Batang, Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Setelah itu terdakwa menghubungi Renol Mirfazollah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa dan Renol Mirfazollah bertemu di depan Pabrik Busa Sako di Jl Sako Baru, Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Renol Mirfazollah AZ.
Kemudian di hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Mirza untuk mengambil narkotika jenis ekstasi, dan hal tersebut disetujui kembali oleh Terdakwa.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Bikin Heboh, Geledah PUPR dan ULP di Banyuasin
BACA JUGA:Lagi, 6 Saksi DIperiksa Kejati Sumsel
Beberapa saat kemudian, Terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak Terdakwa kenal lalu Terdakwa diminta untuk menemuinya di daerah Simpang Lima Lebong Siarang Kota Palembang.
Kemudian sekira pukul 14.20 WIB, Terdakwa pergi menuju tempat sesuai dengan arahan dan bertemu dengan orang yang tidak Terdakwa kenal, lalu orang tersebut menyerahkan narkotika jenis ekstasi.