Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim-Istimewa-
Palembang, - OKU EKSPRES COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Seorang sopir truk dan kernet berikut kendaraan yang mereka gunakanikut diamankan dalam operasi dini hari pada Jumat (22/8) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombespol, Bagus Suryopratomo Oktobrianto melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya Sabtu (23/8) mengungkapkan, Langkah penindakan ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan yang menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal, serta tindak lanjut Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/2293/VIII/RES.5.5./2025.
"Operasi ini merupakan komitmen kami untuk memberantas tambang ilegal yang merugikan negara," jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mukmin Wijaya.
BACA JUGA:DLH OKU Turun Tangan! Dugaan Pencemaran Sungai Wal oleh Tambang Batubara Diselidiki
BACA JUGA:Sungai Wal Tercemar, Diduga Akibat Tambang Batubara
Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono.
Dalam operasi tersebut, polisi memberhentikan satu unit truk tronton bak terbuka merk HINO warna hijau dengan nomor polisi BG 8534 LU.
Truk tersebut kedapatan mengangkut sekitar 40 ton batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Sopir truk, Hendri bin Ujang Irwansyah (alm), dan kernetnya, Andri Pariadinata bin H. Jauddin, langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:Bawa Sajam dan Diduga Lakukan Pungli Truk Batubara, Langsung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Instruksi Gubernur Soal Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum
Polisi juga mengamankan dokumen yang digunakan, yakni surat jalan atas nama CV. BARA MITRA USAHA.
Dari hasil interogasi, diketahui batubara tersebut tidak berasal dari perusahaan resmi. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa CV. BARA MITRA USAHA tidak tercatat dalam sistem Ditjen AHU Kemenkumham yang terdaftar, justru adalah PT. BARA MITRA USAHA dengan alamat kantor di Jakarta Selatan.