Instruksi Gubernur Soal Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH, MH, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. -Istimewa-
PALI -OKU EKSPRES COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH, MH, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum. Politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa jalan umum sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk aktivitas industri berskala besar seperti angkutan batubara.
Firdaus menyampaikan bahwa solusi dari Gubernur yang menekankan penggunaan jalan khusus atau *jalur hauling* adalah langkah tepat dan patut dipatuhi oleh seluruh perusahaan batubara.
Kalau sekarang masih ada yang melintas di jalan umum, itu jelas melanggar. Perusahaan batubara harus membangun jalur hauling sendiri. Kita sepakat dengan instruksi gubernur itu, ujar Firdaus kepada media saat kunjungan ke DPRD Sumsel (9/7).
Ia mencontohkan perusahaan seperti PT Servo yang telah memiliki jalur sendiri, namun faktanya masih ada kendaraan pengangkut batubara yang nekat melewati jalan umum. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan masyarakat. Kita minta mereka benar-benar melakukan pembenahan. Jangan hanya formalitas, katanya.
BACA JUGA:Sungai Wal OKU Keruh Diduga Disebabkan Aktivitas Tambang Batubara
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara
Firdaus juga menyoroti PT Bukit Asam (PTBA) yang saat ini sudah mulai memindahkan jalur pengangkutannya lewat jalur khusus, termasuk memanfaatkan jalur rel kereta api. Ia menilai ini sebagai contoh konkret yang bisa diikuti oleh perusahaan lain. Kalau PTBA saja bisa, yang lain seharusnya juga bisa. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena jalan rusak dan kecelakaan, tegasnya.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Firdaus meminta Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian di daerah untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran di lapangan. Ia mengingatkan bahwa aturan ini sudah jelas dan harus ditegakkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Kita himbau seluruh instansi terkait untuk betul-betul serius. Jangan ada pembiaran. Sudah cukup kerusakan yang terjadi selama ini. Setelah instruksi ini dikeluarkan, harus ada tindakan nyata di lapangan, tegasnya.
Firdaus juga menyebutkan bahwa pemanfaatan jalur seperti milik MHP yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan bisa menjadi alternatif. Menurutnya, prinsip dasarnya adalah perusahaan batubara tidak boleh memaksakan diri menggunakan jalan umum hanya karena belum memiliki jalan sendiri. Kalau bisa pinjam pakai ke jalur MHP yang statusnya milik negara, ya tempuhlah jalur legal itu. Jangan abaikan keselamatan rakyat, ujarnya.
BACA JUGA:Satlantas OKU Tertibkan Truk Batubara, Antisipasi Macet di Jalur Lintas Sumatera
BACA JUGA:Bikin Macet Truk Batubara Mogok di Jalintengsum Muara Enim
Mengakhiri pernyataannya, Firdaus berharap dengan penegakan aturan ini, citra Kabupaten PALI sebagai daerah berkembang bisa tetap dijaga.
Pembangunan boleh jalan, tapi jangan mengorbankan rakyat. Pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dan keseimbangan kepentingan semua pihak, pungkasnya.