Gubernur Sumsel Tegaskan Larangan Truk Batubara

Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, Indonesia, runtuh pada malam 29 Juni 2025 karena kelebihan muatan truk tambang batu bara.-Istimewa-
SUMSEL -OKU EKSPRES COM- Jembatan Muara Lawai di Sumatra Selatan, Indonesia, runtuh pada malam 29 Juni 2025 karena kelebihan muatan truk tambang batu bara.
Gubernur Herman Deru meminta Petugas Penegak Hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan tambang yang melebihi dimensi dan kapasitas angkut yang diperbolehkan.
Setelah kecelakaan tersebut, warga setempat mendesak pemerintah untuk segera menghentikan kegiatan pengangkutan batu bara di beberapa jalan umum yang serupa.
Herman Deru, resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatra Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara.
BACA JUGA:Satlantas OKU Tertibkan Truk Batubara, Antisipasi Macet di Jalur Lintas Sumatera
BACA JUGA:Bikin Macet Truk Batubara Mogok di Jalintengsum Muara Enim
Instruksi ini juga mewajibkan seluruh truk batubara di wilayah Sumsel untuk beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, dengan ini menginstruksikan agar kendaraan angkutan batubara tidak lagi menggunakan jalan umum dan beralih ke jalan khusus pertambangan, tegas Gubernur Herman Deru dalam instruksinya.
Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, hingga Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018 tentang pencabutan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batubara.
Instruksi juga secara khusus melarang kendaraan batubara melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, serta mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batubara memenuhi persyaratan teknis, tidak dalam kondisi over dimensi dan over loading (ODOL), serta memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.
BACA JUGA:Truk Batubara Diduga Bikin Macet Warga Lakukan Aksi Damai
BACA JUGA:Tongkang Batubara Tabrak Rumah di tepi Sungai
Mendukung penuh langkah tersebut, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyatakan sikap tegas agar larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara segera diterapkan sepenuhnya di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel, ujar Edison saat menghadiri rapat terbatas di Griya Agung Palembang, Senin malam 7 Juli 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur H. Cik Ujang.