Polisi Gerebek Ladang Ganja di OKU Selatan, Temukan Pohon dan Paket Siap Edar

Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi saat penggerebakan ladang ganja di wilayah Kecamatan Simpang. -Istimewa-

OKU EKSPRES.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap ladang ganja di wilayah Kecamatan Simpang, Sumatera Selatan. 

Operasi yang dilaksanakan pada awal Agustus 2025 ini berujung pada penangkapan dua orang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi mengenai keberadaan ladang ganja tersebut awalnya diterima dari laporan warga pada Senin (4/8/2025). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di area kebun di Desa Tanjung Sari.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I. Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Alimin, SH., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka: Apriyadi (30), warga Desa Talang Saba, Kecamatan Simpang Martapura, dan Candra Tobing (35), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Simpang.

BACA JUGA:Dedikasi Tangani Bencana, BPBD OKU Selatan Diganjar Penghargaan

BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan lima batang pohon ganja setinggi 45–125 cm yang tumbuh di kebun milik tersangka, serta lima paket klip berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16,03 gram yang disimpan di rumah pelaku.

“Tanaman ganja itu tumbuh dengan baik di kebun, sedangkan paket ganja yang siap edar kami temukan di rumah tersangka,” ujar AKP Alimin pada Sabtu (9/8/2025).

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati serta denda mencapai miliaran rupiah.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas di wilayah OKU Selatan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan