Kejagung Ungkap Belum Tetapkan Nadiem Tersangka

Kejaksaan Agung mengungkap alasan belum menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020—2022.-Istimewa-
JAKARTA- OKU EKSPRES COM- Kejaksaan Agung mengungkap alasan belum menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020—2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keputusan itu berdasarkan kesimpulan penyidik yang menyatakan masih perlu pendalaman alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti," tegasnya, Selasa malam, 15 Juli 2025.
"Untuk itu teman-teman (media) gak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti," sambung Qohar.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Baru di Kejaksaan Negeri OKU Dilantik
BACA JUGA:MAKI Minta Kejaksaan Negeri Jakpus Tak Tebang Pilih
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020—2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,
Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus.
BACA JUGA:Anggaran Kejaksaan RI Dipangkas Rp5,43 T
BACA JUGA:Beri Pemahaman Tugas Kejaksaan Sejak Dini
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.