Honorer R3 Tak Lulus PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Gaji

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat dengar pendapat terkait optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih, Senin (14/7).-Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar rapat dengar pendapat terkait optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Prabumulih, Senin (14/7).
Adapun yang dibahas yakni nasib pekerja harian lepas (PHL) yang belum lolos seleksi PPPK tahap pertama. Kemudian rencana pengusulan mereka menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi untuk tetap mengakomodir tenaga kerja yang sudah mengabdi.
Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji menyampaikan, seluruh PHL yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi tidak lolos seleksi PPPK akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu. "Artinya seluruh PHL yang tidak lulus seleksi dan tidak masuk dalam optimalisasi PPPK akan kita ajukan ke PPPK paruh waktu," jelas Efran.
Proses pengajuan ini menurut Efran masih terus berjalan, mengingat seleksi tahap kedua PPPK saat ini masih berlangsung. "Mereka yang belum lolos tetap kita gaji hingga proses seleksi selesai sekitar Oktober nanti, tergantung keputusan anggaran," tambahnya.
BACA JUGA:Terlibat Perkelahian Sesama Honorer Dinas PUPR Muratara, 1 Orang Tewas
BACA JUGA:Honorer Terancam Dirumahkan
Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, H Elman ST MM juga menyatakan dukungannya dalam upaya ini. Ia menegaskan, Pemkot bersama seluruh pihak terkait berupaya maksimal untuk mengakomodasi tenaga honorer dalam PPPK paruh waktu. "Kita sama-sama jemput bola, harapan kami Oktober sudah ada keputusan final untuk PPPK paruh waktu," kata Elman.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria SH MSi didampingi Wakil Ketua Aryono dan Ir Dipe Anom mengungkapkan, pihaknya bersama BKPSDM akan mendatangi KemenPAN-RB. "Berdasarkan Kepmen nomor 16/2025, R3 yang terdata wajib diusulkan menjadi PPPK paruh waktu," ujar Deni.
Usulan ini sudah dikomunikasikan dengan Wali Kota Prabumulih dan pihak terkait. Namun, proses pengangkatan PPPK penuh waktu baru bisa dilakukan setelah para honorer terlebih dahulu diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Ini langkah awal agar mereka mendapatkan status yang jelas dan bisa mengabdi secara resmi," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah honorer kategori R3 yang sudah lama menantikan pelantikan turut mengajukan permohonan agar diperbolehkan mengikuti pelantikan pada Oktober nanti.
BACA JUGA:Utus Kabid SMP Telusuri Kasus Guru Honorer Sekap Wakasek di Palembang
BACA JUGA:Honorer Tuntut Segera Diproses Jadi Pegawai Paruh Waktu
Mereka berharap tidak harus menunggu sampai tahun 2026 agar bisa resmi menggunakan baju Korpri dan mendapatkan hak-hak sebagai Aparatur Sipil Negara. "Kami minta tolong perjuangkan hak kami sampai ke Jakarta. Sudah lama kami menunggu pelantikan, ada sekitar 154 orang yang berharap bisa ikut pelantikan tahun ini," ungkap salah seorang honorer R3.