Sempat Tertunda, Dua Anggota DPRD dan Eks Calon Bupati OKU Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -Istimewa-

“Para saksi dimintai keterangan terkait aliran dana serta mekanisme proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya diduga menerima suap, yakni:

Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU. M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU. Ferlan Juliansyah, Anggota Komisi III DPRD OKUdan Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU.

BACA JUGA:KPK Periksa Bupati OKU dan 10 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Mahasiswi di Tengah Sidang Kasus OTT OKU

KPK menduga, aliran dana suap diberikan sebagai “imbalan” untuk pengondisian dan pembagian proyek kepada kontraktor tertentu berdasarkan kesepakatan informal atas dana pokir legislator.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan