Sempat Tertunda, Dua Anggota DPRD dan Eks Calon Bupati OKU Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo -Istimewa-
Termasuk Nama Mantan Pj Bupati OKU
OKU EKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil sejumlah pejabat dan eks pejabat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
Pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (7/7/2025) sempat tertunda, dan baru berlangsung pada Rabu (9/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dua anggota DPRD OKU berinisial PW dan RV, termasuk yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait aliran dana dan keterlibatan dalam mekanisme proyek yang diduga sarat gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Pj Bupati OKU dan Anggota DPRD
BACA JUGA:Publik Nantikan KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
“Saya baru dijadwalkan diambil keterangan hari ini,” kata PW saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu pagi.
Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan lebih lanjut dengan alasan belum menjalani proses tersebut secara penuh.
Selain itu, turut dipanggil mantan Pj Bupati OKU berinisial MI, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU, SN dan mantan Ketua DPRD OKU sekaligus eks Calon Bupati OKU, YP.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, beberapa nama tersebut belum berhasil dikonfirmasi lantaran nomor ponsel mereka tidak aktif.
BACA JUGA:NDP Datangi KPK Usai Diminta Cairkan Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:Fakta Terungkap! Tidak Ada Nama Hesti dan Uang Rp800 Juta dalam Penggeledahan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendalami aliran dana duggaan suap dalam proyek pengadaan yang berasal dari dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) DPRD dalam APBD OKU Tahun Anggaran 2025.