RUU KUHAP Disahkan Masuk Prolegnas 2025

Komisi III DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. -Istimewa-

JAKARTA - OKU EKSPRES COM- Komisi III DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. 

RUU ini menjadi pembaruan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku lebih dari 44 tahun.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/1/2024-2025 yang menetapkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 sebagai prioritas. 

Komisi III DPR RI telah melakukan serangkaian tahapan sejak keputusan internal tanggal 23 Oktober 2024 hingga kini.

BACA JUGA:SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik

BACA JUGA:Harno Bungkam Soal Aliran Dana

Komisi III juga telah menyerap masukan dari 56 pihak, terdiri dari para ahli, akademisi, organisasi advokat, praktisi hukum, mahasiswa, hingga berbagai kelompok masyarakat. 

"Jumlah 56 pihak yang menyampaikan aspirasi kepada Komisi III sebelum dimulainya pembahasan Undang-Undang ini merupakan rekor baru," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat, Selasa 8 Juli 2025.

RUU KUHAP ini telah disampaikan DPR RI kepada Presiden RI melalui surat No. B/2651/LG01/02/2025, dan Presiden telah merespons dengan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya melalui surat No. R-19/Pres/03/2025.

Habiburokhman menyatakan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan langkah penting dalam menciptakan supremasi hukum nasional dan mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional serta akuntabel.

BACA JUGA:Luka Maut Tiga Polisi Akibat Ditembak, Kopda Bazarsah Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:ASN RSUD Prabumulih Menghilang Tanpa Jejak Sejak Desember 2024

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berlaku lebih dari 44 tahun tentu memerlukan penyempurnaan secara komprehensif. Dinamika hukum dan sosial, perubahan peraturan, putusan MK, hingga konvensi internasional menjadi alasan mendesak perlunya pembaruan," jelasnya.

Salah satu tujuan utama revisi KUHAP adalah menjawab tantangan dalam penegakan hukum modern dan mendorong keadilan restoratif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan