Gencarkan Razia Reklame Tak Bayar Pajak

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah.-Photo: istimewa-Eris
LAHAT - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan perpajakan daerah.
Aksi nyata terbaru terlihat saat tim Bapenda melakukan penertiban sejumlah reklame tak berizin yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Penertiban tersebut berlangsung di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, khususnya di wilayah Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi.
Salah satu reklame yang ditertibkan adalah iklan dari merek ponsel ternama yang diketahui belum membayar pajak daerah sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Pelaku Diduga WNA, Modus Hipnotis
BACA JUGA:Sampah Jadi Barang Bernilai
Kami tidak berniat menghambat aktivitas usaha, tetapi justru ingin mengedukasi pentingnya kesadaran membayar pajak daerah.
Ini demi mendukung pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat, ujar Kepala Bapenda Empat Lawang, Kuswinarto, SE, M.Si, kepada wartawan, Senin (8/6).
Penegakan Aturan dan Kesadaran Wajib Pajak
Menurut Kuswinarto, kegiatan razia semacam ini merupakan bagian dari agenda rutin Bapenda Empat Lawang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Pihaknya akan terus menindak reklame yang tidak patuh, baik yang berdiri di pusat kota maupun daerah pinggiran.
BACA JUGA:Henti Jantung Mendadak: Serangan Sunyi yang Bisa Merenggut Nyawa
BACA JUGA:Kenali Gejala Jantung Koroner Sebelum Terlambat
Ia menekankan bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital.