Amankan 2 Orang Diduga Kurir Sabu

Tersangka AS dan VB. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)

BACA JUGA:Perkuat Barisan Pengaman Pemilu

BACA JUGA:Ambisi Kembali ke Jalur Kemenangan

Tag
Share