Amankan 2 Orang Diduga Kurir Sabu
Editor: Gus munir
|
Kamis , 01 Feb 2024 - 21:55
Tersangka AS dan VB. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (*)
BACA JUGA:Perkuat Barisan Pengaman Pemilu
BACA JUGA:Ambisi Kembali ke Jalur Kemenangan