Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia

Suparta, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, meninggal dunia. -Photo: istimewa-Eris

JAKARTA- Suparta, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, meninggal dunia. 

Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyatakan bahwa secara hukum pidana, proses terhadap Suparta dinyatakan gugur.

"Menurut hukum acara, ya kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa 29 April 2025.

Meski proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan terkait pemulihan kerugian negara tetap menjadi perhatian. 

BACA JUGA:Nenek 103 Tahun Polisikan Anak Kandung

BACA JUGA:Truk Pengangkut Paket Ludes Terbakar

Kejaksaan sedang mengkaji kemungkinan menempuh jalur perdata untuk menggugat aset yang diduga berkaitan dengan kerugian negara.

"Itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu.

Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," jelas Harli Siregar.

Diketahui, Suparta, dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB. 

BACA JUGA:Empat Tahanan Rutan Lahat Kembali Ditangkap

BACA JUGA:iQOO Resmi Luncurkan Z10 Turbo dan Z10 Turbo Pro, Baterai Jumbo, Performa Ngebut, Harga Terjangkau

Sebelumnya, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), adalah penerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan