Semuanya Tertib Aturan Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa, 25 Maret 2025.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sidak THR tersebut digelar di tiga wilayah kota administrasi yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Perusahaan yang disidak terkait THR yakni PT Kawan Lama, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle, Jakarta Utara; dan PT Royal Oriental, Jakarta Pusat.
Sidak tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho bersama tim pengawas THR.
BACA JUGA:Penghapusan SKCK Beri Kesempatan Kedua Narapidana Bertaubat
BACA JUGA:Ditangkap Pemiliknya Diduga Saat Bawa Kabur Sepeda Motor Curian
Saat melakukan sidak di PT Royal Oriental, Hari Nugroho bersama tim pengawas menemui langsung manajemen dari perusahaan tersebut untuk menanyakan terkait pembayaran THR.
Tak cukup sampai di situ, Hari dan tim pengawas juga menanyakan langsung kepada karyawan PT Royal Oriental terkait pembayaran THR.
Hasilnya, tim pengawas THR dari Disnakertransgi tidak menemukan adanya pelanggaran.
Hari Nugroho menyampaikan, 3 perusahaan yang disidak tersebut sudah membayarkan THR kepada karyawannya sejak tanggal 17 Maret 2025 atau H-14 Idul Fitri 1446 H.
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Luncurkan Mobil Tangki Air Minum untuk Masyarakat
BACA JUGA:Relawan Tahalele
"Mereka sudah bayarkan pada saat itu 14 hari. Dan mereka juga selain itu juga ada tambah-tambahan istilahnya insentif yang lain," kata Hari Nugroho.
"Secara ketentuan, mereka tiga-tiganya sesuai dengan ketentuan," tambahnya.