Penghapusan SKCK Beri Kesempatan Kedua Narapidana Bertaubat

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK ini biasanya digunakan sebagai persyaratan mendaftar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.
Direktur Jenderal Instruman dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo menjelaskan, usulan penghapusan SKCK itu ditujukan bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya, di mana ketika berada di lembaga pemasyarakatan menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik.
"Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya seperti anak-anak di LPKA (lembaga pemasyarakat khusus anak) itu banyak saya temui," ungkap Nicholay, ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
BACA JUGA:Ditangkap Pemiliknya Diduga Saat Bawa Kabur Sepeda Motor Curian
BACA JUGA:Perumda Tirta Raja Luncurkan Mobil Tangki Air Minum untuk Masyarakat
Ia mengungkapkan bahwa selama kunjungannya di lapas, ia menemukan anak-anak yang berhadapan dengan hukum memiliki cita-cita tinggi, tetapi terhalang oleh catatan kriminal.
"Mereka mempunyai cita-cita. Saya tanya apa yang mau kalian lakukan setelah selesai masa hukuman? 'kami ingin jadi dokter', 'kami ingin jadi polisi', 'kami ingin jadi tentara', 'kami ingin jadi pilot', 'kami ingin jadi dosen'," bebernya.
"Jadi cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM," lanjut Nicho.
Ia menegaskan bahwa surat tersebut bersifat usulan sehingga tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan SKCK, apakah akan mengabulkannya.
BACA JUGA:Relawan Tahalele
BACA JUGA:Siap Ajukan Akreditasi Klinik Pertama
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kedua pihak masih akan duduk bersama untuk membahas teknis pelaksanannya.
"Itu nanti kami duduk bersama untuk membahas persyaratan tentang penghapusan SKCK bagi para narapidana yang telah selesai menjalani hukuman."