Seorang Kakek Diduga Nyambi Edarkan Sabu

Tersangka DN saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Pores OKU-Eris

BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, pada Minggu, 16 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Seorang pria DN (60), warga Perumahan Griya Bukit Pelangi, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu seberat bruto 2,22 gram yang dibalut dengan kertas timah rokok dari Kakek DN berusia 60 tahun tersebut.

Selain itu, satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna hitam turut disita sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.

BACA JUGA:Asadi Wijaya Dilantik Sebagai Pj Kades Tanjung Kemala

BACA JUGA:Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka

Kapolres OKU, AKBP ImamZamroni melalui Kasat Narkoba, IPTU Muhamad Andrian menyampaikan bahwa tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan melemparkan narkotika ke lantai saat penggerebekan berlangsung. 

"Namun, upaya tersebut gagal setelah barang bukti ditemukan di lokasi kejadian,"ujar Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala desa setempat dan menemukan barang bukti narkotika di dekat tersangka berdiri.

BACA JUGA:Dina Ristika Resmi Jadi Anggota DPRD OKU Gantikan Yudi Purna Nugraha

BACA JUGA:Gemerlap Danantara

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Tag
Share