Berkas Perkara Kades Kohod Diterima Kejagung

Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara terkait pemalsuan sertifikat yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan rekan-rekannya.-Photo: istimewa-Eris

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Wendi Cagur Dizinkan Pulang Usai Jalani Perawatan di Rumah Sakit

BACA JUGA:Usai Cerai, Natasha Rizky Lebih Dihargai dan Dihormati Desta

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

BACA JUGA:8 Model Baju Lebaran Simple Tapi Elegan

BACA JUGA:Resep Es Teler Sultan untuk Buka Puasa yang Nikmat

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.

Tag
Share