Kembalikan Kerugian Negara Rp833 Juta

kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka Yunisa Rahman, mantan Inspektorat Lahat dan Yuniarti, PNS aktif di Kabupaten Lahat.-Photo: istimewa-Eris
LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat mengungkapkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua tersangka Yunisa Rahman, mantan Inspektorat Lahat dan Yuniarti, PNS aktif di Kabupaten Lahat.
Keduanya terlibat dengan tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun anggaran 2020.
Tersangka Yunisa Rahman melalui keluarga dan penasihat hukumannya, kembali menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara ke Kejari Lahat.
Total uang disetorkan mencapai Rp328.256.364,- (tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah), dan langsung disetorkan ke Rekening Pengembalian Negara (RPL) di Bank BNI KCP Lahat.
BACA JUGA:7 Manfaat Kurma untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:7 Makanan Ampuh untuk Mengusir Lemak Perut Secara Alami
Penyerahan uang ini merupakan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya YR telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp728.256.364.
Tersangka lainnya, Yuniarti, juga telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara Rp105.000.000 (seratus lima juta rupiah).
"Dengan demikian, total uang yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lahat terkait kasus ini mencapai Rp833.256.364," ungkap Kajari Lahat Toto Roedianto SH MH, Jumat (7/3).
Kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat pada tahun 2020. Ketiga kegiatan tersebut adalah: Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Peningkatan Liasion Officer/Organizer.
BACA JUGA:Es Krim Stroberi Sehat, Segar, dan Mudah Dibuat di Rumah
BACA JUGA:Bolu Labu Kuning Lembut dan Harum, Mudah Dibuat!
Tersangka YR menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 dan juga sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) untuk ketiga kegiatan tersebut.
Perbuatan YR dan YN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800.000.000,