Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi ekstradisi Paulus Tannos yang sudah diserahkan ke Pemerintah Singapura.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi ekstradisi Paulus Tannos yang sudah diserahkan ke Pemerintah Singapura.
"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapore," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Senin, 24 Februari 2025.
Adapun, dokumen-dokumen tersebut adalah surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, pertauran Perundang-Undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit atau surat pernyataan tertulis yang dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian atau alat bukti hukum.
Adapun, jelang waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos yang tinggal seminggu, yakni 3 Maret 2025. Dalam hal ini, KPK harap akan ada kabar baik yang diberikan pihak Singapura.
BACA JUGA:Kemenag Segera Gelar Sidang Isbat
BACA JUGA:Pasangan JM - Fai Siap Hadapi PSU Pilkada di Empat LAwang
Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif, kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Februari 2025.
Fitroh optimistis berkas yang diminta Singapura diterima semua. Tannos diharap bisa dipulangkan untuk disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Mudah-mudahan diterima lah, ujar Fitroh.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Upayakan Dorong Pembangunan Jalan Khusu Batubara
BACA JUGA:Petugas Amankan Barang Terlarang di Lapas
Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.