Nikah Wajib Berdasar Agama
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat secara resmi telah mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat secara resmi telah mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Pendidikan agama di sekolah sebagai langkah konsekuensi atau tindak lanjut penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.
Pancasila sebagai ideologi disebut juga digambarkan sebagai konsekuensi pengajaran agama dalam dunia pendidikan yang sudah ada sejak lama.
Arief menyebut hal tersebut saat membaca draf putusan tentang uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Jenazah Mahasiswa Bengkulu Dievakuasi Secara Estafet
BACA JUGA:BSB Catat Total Aset Rp5,4 T di 2024
Berdasarkan penilaian MK, pendidikan nasional harus diterapkan secara demokratis dan berkeadilan.
Selain itu juga harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bahkan potensi peserta didik berpotensi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa dengan adanya pendidikan nasional.
"Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan," imbuh Arief Hidayat.
BACA JUGA:Pengguna LRT Tembus 4.3 Juta
BACA JUGA:5 Keterampilan yang Wajib Dimiliki Gen Z di Era Digital 2025
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pendidikan agama di sekolah adalah suatu kewajiban yang dapat dijustifikasi secara tepat.
Jadi, para siswa punya hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama karena hal tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kelangsungan hidup beragama di negara Pancasila.