Nikah Wajib Berdasar Agama

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat secara resmi telah mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.-Photo: istimewa-Eris

Permohonan pemohon untuk menjadikan pendidikan agama sebagai pilihan mata pelajaran dan bukan sebagai kewajiban ditolak oleh MK.

Keputusan tersebut diambil karena MK percaya bahwa hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam sistem pendidikan nasional.

Tag
Share