Bakal Sanksi Guru Jika Nekat Nambah Libur

Kepala Dinas Pendidikan OKU bakal memberikan sanksi bagi guru yang nekad menambah libur. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA – Setelah libur panjang sejak 23 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, seluruh pelajar dan guru di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan kembali ke aktivitas belajar-mengajar pada Senin, 6 Januari 2025. 

Aktivitas ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU telah menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam hari pertama masuk sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM, MPd, menegaskan akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan kehadiran para guru dan tenaga kependidikan.

BACA JUGA:Pasca Nataru, Harga Pangan Masih Tinggi

BACA JUGA:Uang Benjamin

Topan menegaskan bahwa guru yang absen tanpa keterangan pada hari pertama sekolah akan diberikan Surat Peringatan (SP) 1. 

“Tidak ada alasan bagi guru untuk menambah libur. Guru yang tidak hadir wajib memberikan surat keterangan resmi, baik cuti maupun sakit,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 2 Januari 2025.

Sebagai langkah preventif, Kadisdik OKU akan meminta daftar kehadiran dari setiap sekolah untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik hadir sesuai jadwal.

Selain para guru, kepala sekolah juga diwajibkan hadir di hari pertama. “Kehadiran kepala sekolah sangat penting sebagai pemimpin di sekolah untuk memberikan contoh kedisiplinan dan komitmen kepada tenaga pendidik lainnya,” tambah Topan.

BACA JUGA:Milad ke-19, Bank Sumsel Babel Syariah Gelar Khitanan Massal hingga Bagikan Cindera Mata ke Nasabah

BACA JUGA:Jennie Blackpink Bakal Rilis Album Solo

Dengan kembalinya aktivitas sekolah, Kadisdik OKU berharap seluruh elemen pendidikan dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab. 

“Kedisiplinan tenaga pendidik menjadi faktor utama dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten OKU,” jelasnya.

Tag
Share