Gasak Ponsel IRT di OKU, AP Pasrah saat Ditangkap
Tersangka AP saat diamankan polisi lantaran diduga mencuri sebuah HP di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. -Humas Polres OKU-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Aksi nekat pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di siang bolong di wilayah Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang tersangka berinisial AP berhasil menggasak ponsel milik ibu rumah tangga yang tengah sibuk memasak di dapur. Namun, pelariannya tak berlangsung lama setelah polisi berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban Er(49) yang beralamat di Jalan Kolonel Burlian, Tanjung Agung.
Saat kejadian, korban tengah memasak di dapur sementara pintu depan rumahnya tertutup namun tidak terkunci.
BACA JUGA:Diduga Maling HP, Yogi Meringkuk di Penjara
BACA JUGA:Sedang Diisi Daya, HP Disikat Maling
“Tersangka diduga masuk melalui pintu depan, lalu mencongkel kunci kamar korban dan mengambil ponsel yang sedang dicas di atas meja,” ungkap Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainudin, S.H., M.M., melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., Minggu, (9/11/2025).
Korban baru menyadari kejadian sekitar satu jam kemudian. Saat kembali ke kamar, ia mendapati pintu sudah terbuka dan ponsel VIVO Y16 warna hitam miliknya telah hilang.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2.600.000. Tak terima, korban langsung melapor ke Polsek Baturaja Barat.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Budiono, S.E. segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas tersangka berhasil terungkap.
BACA JUGA:Diduga Maling Motor Pinggir Sawah, Ucup Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Mat Sari Terduga Maling Motor Diteriaki Warga Sebelum Diamankan Polisi
Ia adalah AP (34), warga Jalan Dr. M. Hatta, Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan dilakukan Kamis, 6 November 2025, pukul 12.30 WIB di rumah tersangka.