Gasak Ponsel IRT di OKU, AP Pasrah saat Ditangkap

Tersangka AP saat diamankan polisi lantaran diduga mencuri sebuah HP di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. -Humas Polres OKU-

Polisi berhasil mengamankan barang bukti lengkap, yakni satu unit HP VIVO Y16 warna hitam, kotak HP asli, dan nota pembelian resmi dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Chandra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan