Tipu Dosen Saat di Dalam Lapas, Modus Mengaku Anggota Polisi
Tersangka Densi Indra -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid
"Setelah kejadian itu, korban mengajak tersangka untuk bertemu. Ketika itu posisi tersangka sudah bebas dari penjara. Dan bertemu korban di suatu taman yang berada di Sungai Tuha. Di situ tersangka kami tangkap," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, dengan modus nama samaran dan mengaku polisi, Densi Indra (29), seorang petani warga Desa Beringin Jaya, Kecatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung berhasil menipu korban hingga Rp 50 juta.
BACA JUGA:4 Zodiak ini Diramal Bakal Menemukan Cinta Sejatinya di tahun 2024
BACA JUGA:Mandi Air Hujan Banyak Berikan Manfaat Bagi Anak-Anak
Korbannya adalah seorang dosen, yakni CA (25), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kronologisnya, dimulai sekitar September 2022 lalu, tersangka Densi, yang waktu itu mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo berkenalan dengan korban melalui salah aplikasi kencan online.
Saat berkenalan tersangka Densi mengaku bahwa dirinya adalah anggota Polri dan bertugas di Polres Lombok. Kemudian dia memanfaatkan korban, dengan menjalani hubungan dekat.
"Secara bertahap tersangka meminta uang kepada korban hingga mencapai Rp 50 juta. Alasannya untuk mengurus kepindahan tugas dari Polres Lombok ke Polres OKU," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:Chelsea Tak Mau Remehkan Middlesbrough
BACA JUGA:Salernitana vs Juventus : 2-1
Rupanya setelah uang diberikan, malah tidak ada kabar dari tersangka. Dan akhirnya korban mengetahui bahwa tersangka bukanlah seorang polisi, sehingga melapor ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Laporan Polisi Nomor : LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Januari 2024.
Setelah ada laporan itu, penyidik anggota Satreskrim mengatur strategi melakukan penyelidikan.
Guna membuktikan kecurigaan korban, polisi meminta untuk menghubungi tersangka untuk janji bertemu.
BACA JUGA:Guru Ditembak OTD