Izin Pekerja WNA Tiongkok Diawasi

Permohonan paspor melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada tahun 2024 mencapai 65.154 orang.-Photo: istimewa-Eris

Sedangkan mereka yang masuk dengan izin tinggal terbatas 501 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 13 orang.

"WNA yang tinggal di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mayoritas berasal dari Tiongkok, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.

BACA JUGA:Catatkan Rekor, Nasib Salah di Liverpool Belum Jelas

BACA JUGA:5 Dampak Buruk Tidur Sore yang Jarang Disadari

Negara lain juga ada, namun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Namun demikian, secara berkala jumlahnya terus diperbaharui," beber Mirza lugas. 

Adapun pengawasan dan penindakan, hingga akhir tahun 2024 pihaknya melalui Timpora menggelar empat kegiatan di Kota Palembang, Muba, Banyuasin dan serentak di Kota Prabumulih, Kabupaten OKI dan OI. Sedangkan dengan tim gabungan dan mandiri sebanyak tiga kali. 

"Sepanjang 2024, kita mendeportasi lima WNA. Yakni dua WNA Tiongkok yakni Zhi Li dan Yan Cui.

Kemudian dua WNA Singapura atas nama Quek You Jun Gordon dan Kenny Cia Siew Boon, serta WNA Turki atas nama Gisel Salahattin Sami. Lima WNA ini terbukti melanggar izin tinggal dan overstay," jelasnya.

BACA JUGA:Waspada Gondongan! Ketahui Penyebab dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Baking Soda: Lebih dari Sekadar Pengembang Adonan

Terkait informasi ada WNA Tiongkok diperkerjakan di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, tepatnya di salah satu pabrik pupuk, diakuinya, ini baru tahap wacana.

Sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan termasuk pengajuan izin para WNA tersebut. Namun tentu hal ini akan jadi perhatian serius terutama untuk pengawasan.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sumsel, Sigit berharap selalu ada inovasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Kita ingin kinerja yang sudah baik bisa ditingkatkan, termasuk inovasi harus terus dilakukan.

BACA JUGA:Manfaat dan Bahaya Mentega bagi Kesehatan

Tag
Share