Liburan Aman di Jalan, Kenali Pentingnya Jarak Aman Berkendara

Ilustrasi jarak amna berkendara. -Foto: wuling.id-Gus munir
Cara Menghitung Jarak Aman
Untuk menghitung jarak aman secara sederhana, pengemudi dapat menggunakan objek di pinggir jalan sebagai patokan.
Misalnya, pilihlah pohon atau tiang listrik di tepi jalan. Ketika kendaraan di depan melewati objek tersebut, pengemudi dapat menghitung 3 detik sebelum kendaraan mereka sampai di tempat yang sama.
Jika waktu yang dibutuhkan lebih dari 3 detik, maka jarak antar kendaraan dianggap aman.
Metode lainnya adalah dengan memperhatikan bagian bawah ban belakang kendaraan di depan. Jika masih terlihat dengan jelas, maka jarak antar kendaraan dapat dianggap aman.
BACA JUGA:5 Destinasi Ikonik di Palembang yang Cocok untuk Mengisi Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, UPT Puskesmas Kecamatan Muaradua Ciptakan Inovasi Hello Manday
Aturan Hukum Terkait Jarak Antar Kendaraan
Tahukah Anda bahwa menjaga jarak antar kendaraan juga diatur oleh hukum? Berdasarkan Pasal 62 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas, pengemudi diwajibkan untuk menjaga jarak aman antar kendaraan demi menghindari potensi kecelakaan.
Hal ini menunjukkan bahwa menjaga jarak aman bukan hanya sekadar anjuran, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.
Fitur Keamanan Modern untuk Membantu Menjaga Jarak
Seiring berkembangnya teknologi, beberapa kendaraan kini dilengkapi dengan fitur canggih yang membantu pengemudi untuk menjaga jarak aman, terutama dalam kondisi lalu lintas yang padat.
BACA JUGA:Layanan Publik Tetap Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Musim Hujan, Petani Bawang Merah Was-Was Serangan Penyakit Jamur
Sebagai contoh, Mitsubishi Motors telah mengembangkan fitur Forward Collision Mitigation (FCM) dan Adaptive Cruise Control (ACC) yang tersedia pada model-model mereka seperti Xforce DS, Pajero Sport, dan All New Triton.