PPN 12% untuk Layanan Kesehatan Hanya Berdampak pada Layanan Premium, Begini Penjelasan Kemenkes

Ilustrasi penyesuaian tarif PPN 12 % untuk pelayanan Kesehatan. -Foto: X @Kementerian Kesehatan RI-Gus munir

Berdasarkan DIPA Kementerian Keuangan, sektor kesehatan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp197,8 triliun, yang akan digunakan untuk memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan. (*)

Tag
Share