PPN 12% untuk Layanan Kesehatan Hanya Berdampak pada Layanan Premium, Begini Penjelasan Kemenkes

Ilustrasi penyesuaian tarif PPN 12 % untuk pelayanan Kesehatan. -Foto: X @Kementerian Kesehatan RI-Gus munir

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan penjelasan terkait dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang juga berlaku pada layanan kesehatan.

"PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium," ujar Kemenkes dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Munawarman, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun regulasi yang sesuai.

"Regulasinya sedang disusun bersama Kemenkes dan Kemenkeu," jelas Aji kepada Disway pada 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Warga Kecewa Listrik Sering Padam, Sehari Bisa Lebih Empat Kali

BACA JUGA:Angka Perceraian Meningkat, Didominasi Faktor Ekonomi hingga KDRT

Namun, Aji menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berpengaruh pada masyarakat berpenghasilan rendah, melainkan hanya pada kalangan atas.

Ia memberi contoh layanan di rumah sakit, di mana terdapat layanan umum di poli umum dan spesialistik yang dapat diakses dengan JKN atau biaya mandiri dengan fasilitas dasar. 

Berbeda dengan klinik eksekutif atau poli eksekutif di rumah sakit seperti RSCM Kencana, yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu dengan fasilitas premium.

Kemenkes menegaskan bahwa pasien yang menggunakan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tidak akan dikenakan PPN. 

BACA JUGA:Siap Dukung Program Kapolri Demi Memperkuat Swasembada Pangan di OKU Selatan

BACA JUGA:5 Destinasi Ikonik di Palembang yang Cocok untuk Mengisi Malam Tahun Baru

Sementara itu, PPN akan dikenakan pada layanan kesehatan premium, seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP, yang hanya tersedia untuk masyarakat berkemampuan tinggi.

PPN yang dikenakan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program kesehatan masyarakat, seperti penurunan stunting, pengendalian penyakit, pemeriksaan kesehatan gratis, dan program JKN. 

Tag
Share