Denny Sumargo Soroti Kenaikan PPN 12 Persen
Denny Sumargo soroti kenaikan PPN. -Foto: Instagram @ sumargodenny-Gus munir
"Jika masyarakat belum siap, kebijakan ini bisa dipikirkan ulang agar tidak menimbulkan masalah ekonomi," tutup Denny.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan yang pertama sejak 2000, setelah tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022.
BACA JUGA:SSB Palembang Soccer Skills Sukses Juara 2 Turnamen Sepak Bola Antar SSB U-12
BACA JUGA:Kalah dari Filipina, Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (*)