Pemerintah Perpanjang PPN DTP untuk Sektor Perumahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. -Foto: Dokumentasi Humas Setkab-Gus munir

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mulai Januari hingga Desember 2025.

"Perpanjangan ini menjadi salah satu bentuk stimulus pajak untuk menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Insentif ini ditujukan bagi masyarakat yang membeli properti senilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar sepanjang tahun 2025. 

Untuk properti senilai Rp2 miliar, pemerintah memberikan pembebasan PPN sebesar 100 persen. 

BACA JUGA:Andrew Andika dan Tengku Dewi Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh Jatuh ke Tangan Siapa?

BACA JUGA:Manfaat Sehat Air Beras yang Mungkin Belum Anda Ketahui

"Untuk kelas menengah, pemerintah melanjutkan insentif PPN DTP hingga Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Artinya, Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sementara sisa Rp3 miliar tetap dikenakan PPN," jelas Airlangga dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.

Awalnya, kebijakan PPN DTP ini direncanakan berakhir pada Desember 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga akhir 2025. 

Airlangga memaparkan bahwa insentif ini akan diterapkan dalam dua skema. Pertama, diskon PPN 100 persen berlaku pada Januari-Juni 2025. 

Kedua, diskon sebesar 50 persen akan diberlakukan pada Juli-Desember 2025.

BACA JUGA:Buah Alami yang Ampuh Meredakan Nyeri Haid

BACA JUGA:Cara Ampuh Mengatasi Nyeri Haid dengan Aman dan Efektif

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, optimistis bahwa perpanjangan insentif ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui sektor perumahan yang memiliki efek berganda terhadap ratusan industri terkait. 

"Industri perumahan memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor lain, seperti cat, kayu, plafon, pasir, dan semen. Kebijakan ini berpotensi menggerakkan ekonomi secara signifikan tahun depan," kata Maruarar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan