Berlakukan Pembayaran Denda e-Tilang Melalui Virtual Account
Ilustrasi cara pembayaran e-Tilang. -Foto: HOS-Hos
OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah meluncurkan sistem e-tilang yang memanfaatkan virtual account untuk pembayaran denda tilang.
Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas secara lebih cepat dan efisien.
Pelanggar kini dapat memanfaatkan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank dan aplikasi digital, untuk menyelesaikan kewajibannya.
Masyarakat diingatkan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, karena besaran denda harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
BACA JUGA:Arhan Unggah Foto di Instagram, Netizen Duga Azizah Mengandung
Selain itu, pembayaran denda wajib dilakukan dalam waktu 14 hari setelah pelanggaran. Apabila melewati batas waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat.
Untuk memanfaatkan sistem e-tilang, berikut beberapa metode pembayaran melalui virtual account yang tersedia: BRI Virtual Account (BRIVA): Melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, EDC BRI, atau teller Bank BRI.
Kemudian BNI Virtual Account: Pembayaran menggunakan SMS Banking BNI. BCA Virtual Account: Melalui aplikasi KlikBCA di BCA mobile.
Situs Kejaksaan RI: Pembayaran dapat dilakukan di situs tilang.kejaksaan.go.id. ATM: Menggunakan kode bank 002 dan 15 digit kode pembayaran. Gopay: Transaksi melalui aplikasi Gopay.
BACA JUGA:Raffi Ungkap Dibalik Kata “Andara” di Nama Putrinya
BACA JUGA:Rekonstruksi Agus Buntung Beberkan Fakta Baru
Dengan hadirnya sistem berbasis virtual account ini, proses pembayaran denda diharapkan menjadi lebih praktis, mudah, dan terjangkau.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah OKU Selatan. (*)