Larang Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Anggota Satlantas Polres OKU Selatan memberikan teguran kepada pengendara sepeda Listrik yang melintas di jalan raya. -Foto: HOS-Hos
OKU SELATAN - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kini dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU Selatan, AKP Desram Chemy, di Muaradua, Rabu, 11 Desember 2024 menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari risiko kecelakaan akibat pengendara sepeda listrik yang masuk ke jalur kendaraan umum.
"Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diizinkan melintas di jalur khusus," ungkapnya.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti area permukiman, perkantoran, car free day, atau area khusus lainnya, dengan syarat tertentu.
BACA JUGA:Arhan Unggah Foto di Instagram, Netizen Duga Azizah Mengandung
BACA JUGA:Raffi Ungkap Dibalik Kata “Andara” di Nama Putrinya
Pengguna diwajibkan memakai helm, dan kendaraan ini tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Ada dua jenis jalur yang dapat dilalui sepeda listrik: jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan listrik atau sepeda, dan kawasan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sepeda listrik tidak dirancang untuk digunakan di jalan raya karena dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, bahkan korban jiwa.
"Meski di OKU Selatan belum terjadi kasus kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik, langkah antisipasi tetap diperlukan," ujarnya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Agus Buntung Beberkan Fakta Baru
BACA JUGA:E-Katalog V6 Resmi Diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto
Sebagai bagian dari pencegahan, pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi larangan tersebut.
Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan langsung dengan pengguna jalan dan penyebaran informasi di media sosial agar masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku.