Guru Olahraga Cabul Ditangkap, 10 Siswi Jadi Korban

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni memberikan keterangan press atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial AF terhadap siswinya. -Foto: ERIS/OKES-Eris

Tersangka sering memanfaatkan situasi sepi di lingkungan sekolah untuk melancarkan aksinya. 

Beberapa modus yang dilakukan termasuk berpura-pura mencari barang di saku korban, menyentuh bagian sensitif, hingga merangkul korban tanpa izin. 

BACA JUGA:Mahasiswi di Palembang Tertipu Online, Niat Beli Motor Pupus

BACA JUGA:Warga Mengeluh, Gas Elpiji 3 Kg Tembus Rp25 Ribu

Korban mengaku merasa takut dan trauma berat akibat perbuatan tersangka.

Penetapan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, gelar perkara menetapkan AF sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolres OKU menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:PPPAPPKB OKU Selatan Meraih Penghargaan Sebagai Produsen Data Terbaik

BACA JUGA:Optimalkan Kinerja ASN, Lakukan Evaluasi Jabatan Berbasis Standar Nasional

Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Selain itu, tersangka dapat dikenakan denda hingga Rp5 miliar.

Trauma mendalam dirasakan oleh para korban. Orang tua korban meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. 

"Kami ingin keadilan ditegakkan, dan anak-anak kami mendapatkan perlindungan serta pemulihan," ungkap salah satu orang tua korban. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan