KPK Kesulitan Menangkap Gubernur Bengkulu, Butuh Waktu Tiga Jam Kejar-kejaran, Alex: Tak Ada Pesanan Paslon
KPK Kesulitan Menangkap Gubernur Bengkulu, Butuh Waktu Tiga Jam Kejar-kejaran, Alexander Marwata: Tak Ada Pesanan Paslon--
Rohidin diduga menggunakan dana dugaan pemerasan dan gratifikasi dari OPD untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024.
Ia dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dan ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta untuk 20 hari pertama.
Pernyataan Kuasa Hukum Rohidim
Penahanan calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menuai polemik panas.
Langkah KPK ini dipertanyakan berbagai pihak, termasuk tim kuasa hukum pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER) yang langsung melakukan upaya hukum untuk meminta penjelasan.
Kuasa Hukum Mencari Kejelasan
Kuasa hukum ROMER, Aizan Dahlan, SH, menyatakan bahwa mereka telah bertolak ke Jakarta untuk menemui Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPR RI, dan DPD RI guna meminta klarifikasi terkait dasar hukum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
BACA JUGA:KPK Dalami Aset AGK dari 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan ini dilakukan Sabtu malam, 23 November 2024, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara Pilkada dimulai.
“Kami mempertanyakan dasar penangkapan ini yang dilakukan di masa tenang Pilkada. Langkah ini melukai asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar Aizan dikutip dari rakyat bengkulu.com
Aizan juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum diberikan akses untuk mendampingi Rohidin sejak pemanggilan pertama oleh KPK.
Ia menilai ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak hukum kliennya.
“Kami tidak diperbolehkan mendampingi sejak awal. Ini menodai proses demokrasi dan melanggar hak klien kami,” tegas Aizan.
Netralitas Pilkada Dipertanyakan