KPK Dalami Aset AGK dari 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 25 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendalami pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka serta kepemilikan aset yang dimiliki tersangka.

Saksi-saksi yang diperiksa termasuk Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan alias Acong; Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI, Tri Winarno; dosen Muhamad Erza Amimanto; dosen Arifandy Mario Mamomto; dan Pegawai Negeri Sipil, Reza Anshar.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Perkara Suap Program Bandung Smart City

BACA JUGA:Juru Parkir Tembak Kepala Pria di Tanjung Priok

Selain itu, terdapat juga saksi dari kalangan wiraswasta, Sarka Eladjouw; PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasila; dan Inspektorat Maluku Utara, Nirwan M.T.Ali.

Tessa juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk membaca surat resmi yang dikirim KPK dan dapat menghubungi kontak yang tertera di dalam surat untuk memastikan kebenarannya.

"Kami mengimbau kepada saksi untuk membaca surat panggilan dengan seksama dan memastikan keabsahan surat tersebut melalui nomor kontak yang disediakan," tambahnya.

BACA JUGA:Curi dan Jual Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Dibekuk Bareskrim

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bekuk 2 Sindikat Narkoba Internasional

Sebelumnya, KPK juga melakukan penangkapan Muhaimin Syarif di wilayah Banten pada 16 Juli 2024. Muhaimin ditangkap karena seringkali tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

KPK mengungkapkan bahwa nilai suap yang diberikan Muhaimin kepada Abdul Gani Kasuba mencapai Rp 7 miliar, terkait dengan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

KPK terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan gubernur tersebut. (*/res)

Tag
Share