Juru Parkir Tembak Kepala Pria di Tanjung Priok

Pelaku penembakan kepala pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara ternyata residivis kasus curanmor. -Foto: Cahyono.-

JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial A (19), pelaku penembakan seorang pria di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Insiden penembakan ini terjadi di sebuah warung makan di Jalan Bugis pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, berinisial AR (23), tengah menikmati sarapan nasi uduk ketika terlibat cekcok dengan empat teman pelaku. Dalam keadaan mabuk, pelaku menembak kepala korban dari jarak sekitar satu meter dengan senjata jenis airsoft gun.

BACA JUGA:Peneliti Temukan 5 Gunung Bawah Laut di Perairan Indonesia

BACA JUGA:Wuling Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di Tanah Air

Menurut AKP M. Fauzan Yonnadi, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pelaku A adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Cilincing atas kasus curanmor. Airsoft gun yang digunakan untuk menembak AR sering dibawa pelaku saat melakukan aksi curanmor.

Korban, yang sempat dilarikan ke RSUD Koja, mengalami luka di kepala. Namun, peluru berhasil diangkat, dan kondisi korban kini mulai membaik.

Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Cilincing pada 21 September 2024 setelah dilakukan penyelidikan dari keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Warga Temukan 7 Mayat Mengapung di Kali Bekasi

BACA JUGA:Capaian Sertipikat Tanah Elektronik Meningkat

AKBP Wahyudi, Wakapolres Metro Jakarta Utara, mengungkapkan bahwa pelaku kini ditahan dan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta pasal-pasal terkait dari KUHP.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/res)

Tag
Share