KPK Kesulitan Menangkap Gubernur Bengkulu, Butuh Waktu Tiga Jam Kejar-kejaran, Alex: Tak Ada Pesanan Paslon

KPK Kesulitan Menangkap Gubernur Bengkulu, Butuh Waktu Tiga Jam Kejar-kejaran, Alexander Marwata: Tak Ada Pesanan Paslon--

Menurut Aizan, tindakan KPK ini melanggar komitmen bersama untuk menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung.

 Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kandidat yang sedang bertarung dalam Pilkada seharusnya ditunda hingga pesta demokrasi selesai.

“Proses ini mencederai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. KPK seharusnya bisa menunda proses hukum hingga Pilkada usai agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” imbuhnya.

Aksi Massa di Bengkulu

Sementara itu, pada Minggu pagi, puluhan pendukung Rohidin menggelar aksi damai di depan gerbang Mapolresta Bengkulu.

 Massa mengecam langkah KPK yang dianggap merusak proses Pilkada damai. Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Rohidin agar bisa mengikuti Pilkada sesuai jadwal.

“Kami meminta KPK menghentikan tindakan yang merugikan demokrasi ini. Bebaskan Rohidin agar bisa mengikuti Pilkada sesuai jadwal,” ujar salah satu orator aksi.

Selain itu, para pendukung menilai tindakan KPK terhadap pasangan calon nomor urut 2 ini mencerminkan arogansi dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

KPK Diminta Transparan

Polemik ini semakin memanas dengan adanya sorotan publik terhadap KPK. 

Banyak pihak meminta KPK untuk bersikap transparan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai dasar hukum penahanan Rohidin. 

Langkah ini diharapkan bisa menghindari potensi kecurigaan terhadap netralitas lembaga tersebut dalam Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan