2 Tersangka Pungli Dibekuk Polisi
Tersangka Zahrani dan Andriansyah alias Lex diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap dua terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang beroperasi di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum).
Tepatnya di Desa Karang Agung dan Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, pada Rabu malam, 13 November 2024.
Tersangka yang diamankan yaitu Zahrani (42) dan Andriansyah alias Lex (36), keduanya warga OKU yang bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapan ini bermula saat tim Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kasatreskrim, IPTU Yudhistira melakukan patroli rutin.
BACA JUGA:Garuda Wajib Percaya Diri !
BACA JUGA:Halaman Belakang
Saat melintasi Jalur Lintas Sumatera, petugas mendapati sekelompok pemuda yang menghentikan kendaraan dan meminta uang dari pengemudi.
Zahrani, salah satu tersangka, ditangkap di lokasi Desa Karang Agung dengan barang bukti berupa uang Rp2.000 hasil pungli.
Setelah berhasil mengamankan Zahrani, tim melanjutkan patroli ke Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Di sana, petugas kembali mendapati seorang tersangka lainnya, Andriansyah, yang sedang melakukan tindakan serupa.
BACA JUGA:Ivan Sugianto Ditangkap di Bandara Setelah Sebar Video Maaf
BACA JUGA:Menteri Nusron Harap Layanan Pertanahan Setara dan Akuntabel
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang sejumlah Rp80.000 di kantong celananya, yang diduga merupakan hasil dari pungli terhadap pengendara yang melintas.
Kedua tersangka saat ini telah dibawa ke Polres OKU beserta barang bukti uang sejumlah Rp82.000 untuk proses hukum lebih lanjut.