2 Tersangka Pungli Dibekuk Polisi
Tersangka Zahrani dan Andriansyah alias Lex diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Menurut IPTU Yudhistira, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam menekan kegiatan pungli yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban lalu lintas di daerah tersebut.
“Kegiatan pungli seperti ini mengancam keamanan dan kenyamanan pengendara, terutama di jalur utama seperti Jalur Lintas Sumatera. Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan di jalur ini,” tegas IPTU Yudhistira.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berbeda dengan MCU
BACA JUGA:Dalam Pagar Motor Diembat Maling
Polisi juga menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidana meminta-minta di tempat umum, yang dihubungkan dengan Pasal 64 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi individu yang melakukan kegiatan serupa secara berulang, dengan ancaman pidana yang tegas.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya dan mengurangi praktik pungli di wilayah OKU.
Polres OKU mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika menemukan praktik pungli atau tindakan melanggar hukum di wilayahnya. (*)
BACA JUGA:Jangan Pakai Knalpot Brong
BACA JUGA:6 Manfaat Tidur di Ruangan Gelap